Urgensi Tata Negara Dalam Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19
Penulis
: Nanda Suraiya
Menularnya
Covid-19 membuat dunia menjadi resah, termasuk di Indonesia. Covid-19 merupakan
jenis virus yang baru sehingga banyak pihak yang tidak tahu dan tidak mengerti
cara penanggulangan virus tersebut. Seiring mewabahnya virus Corona atau
Covid-19 ke ratusan negara, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan protokol
kesehatan. Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh
pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan RI (2020).
Sampai
pada penjelasan dan tata cara penanganan tersebut tidak ada persoalan, namun
ternyata Covid-19 terus menular secara meluas dan seakan tidak bisa tertangani
sehingga membuat Ketua DPR RI berkali-kali mengingatkan pemerintah agar segera
membentuk tim nasional penanganan wabah virus korona yang bersifat terpusat
(CNN Indonesia, 2020). Selain itu, karena kurangnya informasi membuat
masyarakat di berbagai daerah banyak yang mengeluh, bingung dan semakin
khawatir akibat tidak mendapatkan pelayanan secara aman dan meyakinkan ketika
merasa ada indikasi terpapar virus Covid-19.
Masalah
lain yang muncul adalah terkait pihak yang berwenang dalam menetapkan
kedaruratan kesehatan masyarakat, apakah pemerintah pusat ataupun pemerintah
daerah. Walaupun Presiden telah menegaskan bahwa kebijakan lockdown tidak boleh
diambil oleh pemerintah daerah, namun bisa saja kepala daerah mengambil
kebijakan lockdown jika memang menurut kepala daerah itu wajib dilakukan. Jika
memang pemerintah daerah mengambil kebijakan tersebut bisa jadi banyak pihak
yang menganggap itu salah karena tidak sesuai dengan ketentuan undangundang,
namun kalau respons pemerintah pusat lambat dan juga karena lemahnya regulasi
maka tindakan tersebut dianggap hal yang lumrah dalam menghadapi ancaman
darurat seperti Covid-19 ini.
Kemudian
persoalan lainnya yang muncul yakni pemerintah dituntut untuk sesegera mungkin
menangani ancaman nyata Covid-19. Jawaban sementara terkait dengan persoalan tersebut
ternyata telah ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (selanjutnya dalam tulisan ini disebut UU Kekarantinaan Kesehatan).
Dimana dalam undang-undang tersebut telah memuat banyak hal terkait dengan
kekarantinaan kesehatan, pihak yang berwenang menetapkan kedaruratan kesehatan
masyarakat, dan lain sebagainya.
Dalam
undang-undang tersebut juga menentukan apa saja peraturan pelaksanaan sebagai
tindak lanjut ketentuan dalam kekarantinaan kesehatan. Namun berdasarkan observasi
awal penulis menemukan bahwa peraturan pelaksanaan sebagai ketentuan lanjutan
dari UU Kekarantinaan Kesehatan belum ada padahal peraturan pelaksanaan
tersebut sangat perlu untuk segera dibentuk. Berdasarkan uraian tersebut, maka
penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Urgensi Pembentukan
Aturan Terkait Pencegahan Covid-19 di Indonesia. Adapun tujuan penulisan ini
yaitu untuk mengetahui dan menganalisis urgensi pembentukan aturan hukum di
Indonesia terkait pencegahan Covid-19. Jenis penelitian yang digunakan penulis
dalam artikel ini yaitu jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan
ketiga bahan hukum yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Ketiga
bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan cara
deduktif.
Sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 10 UU Kekarantinaan Kesehatan menentukan bahwa
pemerintah pusat menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kedaruratan kesehatan masyarakat menurut Pasal 1 angka 2 UU Kekarantinaan
Kesehatan yaitu kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan
ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh
radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan
yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau
lintas negara. Pemerintah pusat juga berwenang menetapkan dan mencabut
penetapan pintu masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang terjangkit
kedaruratan kesehatan masyarakat. Pintu masuk menurut Pasal 1 angka UU
Kekarantinaan Kesehatan adalah “tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang,
dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas
batas darat negara”. Sebelum menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat,
pemerintah pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko
yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Seperti informasi dan
kejadian pada awal tahun 2020 ini, jenis penyakit yang sangat meresahkan dunia
internasional yaitu Covid-19. Pemerintah Indonesia menjelaskan bahwa ada dua
mekanisme virus corona yaitu menyerang organ tubuh manusia hingga mengakibatkan
kematian (CNN Indonesia, 2020). Oleh sebab itu, jenis penyakit seperti ini
dikategorikan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat sehingga perlu adanya
penetapan secara resmi dari pemerintah tentang kedaruratan kesehatan masyarakat
dan juga cara pencabutan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar