Urgensi Tata Negara Dalam Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19


Penulis : Nanda Suraiya

Menularnya Covid-19 membuat dunia menjadi resah, termasuk di Indonesia. Covid-19 merupakan jenis virus yang baru sehingga banyak pihak yang tidak tahu dan tidak mengerti cara penanggulangan virus tersebut. Seiring mewabahnya virus Corona atau Covid-19 ke ratusan negara, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan protokol kesehatan. Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan RI (2020).

Sampai pada penjelasan dan tata cara penanganan tersebut tidak ada persoalan, namun ternyata Covid-19 terus menular secara meluas dan seakan tidak bisa tertangani sehingga membuat Ketua DPR RI berkali-kali mengingatkan pemerintah agar segera membentuk tim nasional penanganan wabah virus korona yang bersifat terpusat (CNN Indonesia, 2020). Selain itu, karena kurangnya informasi membuat masyarakat di berbagai daerah banyak yang mengeluh, bingung dan semakin khawatir akibat tidak mendapatkan pelayanan secara aman dan meyakinkan ketika merasa ada indikasi terpapar virus Covid-19.

Masalah lain yang muncul adalah terkait pihak yang berwenang dalam menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat, apakah pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Walaupun Presiden telah menegaskan bahwa kebijakan lockdown tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah, namun bisa saja kepala daerah mengambil kebijakan lockdown jika memang menurut kepala daerah itu wajib dilakukan. Jika memang pemerintah daerah mengambil kebijakan tersebut bisa jadi banyak pihak yang menganggap itu salah karena tidak sesuai dengan ketentuan undangundang, namun kalau respons pemerintah pusat lambat dan juga karena lemahnya regulasi maka tindakan tersebut dianggap hal yang lumrah dalam menghadapi ancaman darurat seperti Covid-19 ini.

Kemudian persoalan lainnya yang muncul yakni pemerintah dituntut untuk sesegera mungkin menangani ancaman nyata Covid-19. Jawaban sementara terkait dengan persoalan tersebut ternyata telah ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (selanjutnya dalam tulisan ini disebut UU Kekarantinaan Kesehatan). Dimana dalam undang-undang tersebut telah memuat banyak hal terkait dengan kekarantinaan kesehatan, pihak yang berwenang menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan lain sebagainya.

Dalam undang-undang tersebut juga menentukan apa saja peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut ketentuan dalam kekarantinaan kesehatan. Namun berdasarkan observasi awal penulis menemukan bahwa peraturan pelaksanaan sebagai ketentuan lanjutan dari UU Kekarantinaan Kesehatan belum ada padahal peraturan pelaksanaan tersebut sangat perlu untuk segera dibentuk. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Urgensi Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19 di Indonesia. Adapun tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis urgensi pembentukan aturan hukum di Indonesia terkait pencegahan Covid-19. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam artikel ini yaitu jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan ketiga bahan hukum yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Ketiga bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan cara deduktif.

                    

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 UU Kekarantinaan Kesehatan menentukan bahwa pemerintah pusat menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat. Kedaruratan kesehatan masyarakat menurut Pasal 1 angka 2 UU Kekarantinaan Kesehatan yaitu kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara. Pemerintah pusat juga berwenang menetapkan dan mencabut penetapan pintu masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang terjangkit kedaruratan kesehatan masyarakat. Pintu masuk menurut Pasal 1 angka UU Kekarantinaan Kesehatan adalah “tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara”. Sebelum menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Seperti informasi dan kejadian pada awal tahun 2020 ini, jenis penyakit yang sangat meresahkan dunia internasional yaitu Covid-19. Pemerintah Indonesia menjelaskan bahwa ada dua mekanisme virus corona yaitu menyerang organ tubuh manusia hingga mengakibatkan kematian (CNN Indonesia, 2020). Oleh sebab itu, jenis penyakit seperti ini dikategorikan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat sehingga perlu adanya penetapan secara resmi dari pemerintah tentang kedaruratan kesehatan masyarakat dan juga cara pencabutan kedaruratan kesehatan masyarakat.

 

           

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tantangan Pembiasaan Pembelajaran Anak Usia Dini Dalam Masa Covid 19

Istiqomah Dalam Menulis

Perjalanan Panjang Tidak Menghalangi Menuntut Ilmu