Urgensi Tata Negara Dalam Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19
Penulis : Nanda Suraiya Menularnya Covid-19 membuat dunia menjadi resah, termasuk di Indonesia. Covid-19 merupakan jenis virus yang baru sehingga banyak pihak yang tidak tahu dan tidak mengerti cara penanggulangan virus tersebut. Seiring mewabahnya virus Corona atau Covid-19 ke ratusan negara, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan protokol kesehatan. Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan RI (2020). Sampai pada penjelasan dan tata cara penanganan tersebut tidak ada persoalan, namun ternyata Covid-19 terus menular secara meluas dan seakan tidak bisa tertangani sehingga membuat Ketua DPR RI berkali-kali mengingatkan pemerintah agar segera membentuk tim nasional penanganan wabah virus korona yang bersifat terpusat (CNN Indonesia, 2020). Selain itu, karena kurangnya informasi membuat masyarakat di berbagai daerah banyak yang mengeluh, bingung dan semakin khawatir akibat tidak mendapatkan pelay